Kemudian, yang terakhir, Cahyo sebutkan, kecelakaan itu tak terlepas dari belum adanya aturan panduan mengenai upset prevention and recovery training (UPRT) yang mempengaruhi proses pelatihan oleh maskapai terhadap pilot.
"Nah, kesimpulan terakhir karena belum adanya aturan panduan tentang upset prevention and recovery training (UPRT). Hal ini berpengaruh terhadap proses pelatihan yang diberikan oleh maskapai untuk dapat menjamin kemampuan dan pengetahuan pilot dalam mencegah dan memulihkan kondisi upset," ungkapnya.
Kemudian, dijelaskannya, kondisi upset adalah kondisi di mana pesawat mengalami posisi yang tidak diinginkan, menukak terlalu tinggi, menukik terlalu tajam atau berbelok terlalu besar.
"Untuk pemulihan ini tidak bisa dilakukan secara efektif dan tepat waktu," pungkasnya.
Tak hanya itu saja, Nurcahyo juga menyampaikan rekomendasi dari KNKT terhadap PT Sriwijaya Air atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Ilustrasi Tragedi Sriwijaya Air SJ182
Load more