Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benny Aguscandra tegaskan bahwa lokasi bangunan bekas hiburan malam Holywings Gatot Subroto yang berubah nama menjadi W Superclub telah mengantongi izin.
Adapun izin yang diperoleh W Superclub merupakan izin melalui Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Lokasi bangunan eks Holywings yang sebelumnya disegel, dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yang mana dioperasikan oleh manajemen berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group," kata Benny, melansir dari keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).
Lebih lanjut Benny menuturkan bahwa pada prinsipnya yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya.
Dia pun menerangkan bahwa Nomor Induk Usaha atas kegiatan usaha tersebut telah diterbitkan melalui OSS sejak bulan Juli oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
"Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Lama tidak terdengar kini gerai Holywings yang sempat terjerat kasus perizinan dan dugaan penistaan agama tampak kembali membuka gerai dengan nama berbeda.
Load more