Komentar Keluarga Susi ART Ferdy Sambo di Kampung: Jangan Terlibat Masalah Pak Sambo dan Kasihan Anak-Anak
- Sumber : Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan hingga sempat membuat Hakim marah. Kujaini berharap Susi tak terlibat kasus yang tengah menjerat majikannya tersebut.
“Harapan saya jangan sampai terlibat yang tidak-tidak begitu. Istri saya kan kerja di rumah tangga pokoknya jangan sampai terlibat masalah Pak Sambo dan bisa cepat pulang kasihan anak-anak,” ungkapnya.
Suami Susi, Kujaini Tamsil, bersama dua anaknya di Dusun Bojongan, Desa Tegeswetan, Kepil, Wonosobo, Rabu (2/11/2022). ( Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo)
Sempat diancam dipidanakan akibat keterangan Susi yang berubah-ubah saat persidangan, Kujaini yang merupakan seorang buruh serabutan mengungkapkan bahwa istrinya tak banyak tahu terkait masalah tersebut dan Kujaini pun menduga Susi merasa takut. Bahkan Susi pun tidak pernah menceritakan kasus tersebut ke Kujaini.
“Masalah ini tidak pernah cerita. Istri saya kan pembantu rumah tangga, mungkin cuma lihat begitu, apa dia itu takut sama Pak Sambo sama istrinya jadi ngomongnya tidak jelas,” tambahnya.
Ia pun sempat kaget dan khawatir saat Susi muncul menjadi saksi dalam persidangan kasus Ferdy Sambo.
“Lihat di TV kaget saya, di sidang dibentak begitu ya namanya perempuan kan takut. Tinggal siapa yang salah yang membunuh tinggal dihukum. Saya kepikiran terus anak saya dua ini siapa yang nanggung,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kujaini juga berharap istrinya dapat berkata jujur dalam persidangan dan tidak membela siapa pun.
“Pokoknya jujur, saya suruh jujur jangan takut, karena kalau tidak jujur bakal ajur (hancur) jangan belain siapa-siapa. Bela anak lah, bela keluarga harapan saya seperti itu,” pungkasnya.
Kesaksian Susi
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa merasa terdapat beberapa kejanggalan dari keterangan saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART).
Seperti diketahui, saksi Susi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE, Senin (31/10/2022).
Lanjut Wahyu, Susi selalu memberikan keterangan yang dianggap berbeda dengam keterangan BAP penyidik.
Load more