Debat Panas Hotman Paris dengan Saor Siagian Soal Tangisan Ferdy Sambo: Bagian Trik yang Dibangun Sambo
- Kolase tvonenews.com
Tetapi Sambo juga melakukan adegan tangisan ke orang lain yaitu kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga ke Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti.
Jadi tangisan Ferdy Sambo dinilai adalah bagian dari perencanaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terlihat Hotman Paris sempat kembali mau menjawab, namun ketika hendak berkata langsung disambar lagi oleh Saor Siagian.
"Jadi artinya itu adalah benar-benar perencanaan dengan trik nangis itu meyakinkan bahwa dia seperti korban," ucap Saor.

Pengacara kondang, Hotman Paris langsung memberi tanggapannya. Menurutnya, tangisan di depan Kapolri dan di hadapan Poengky bisa saja memang direncanakan oleh Ferdy Sambo.Â
Tapi pengacara yang dikenal mendampingi kasus Teddy Minahasa ini masih juga tak yakin kalau tangisan Sambo di depan ajudannya itu sengaja di setting Sambo. Namun, Saor tetap berpegang teguh pada keyakinannya soal tangisan yang diyakini adalah trik.
"Mungkin nangis-nangis belakangan, bisa saja di rekayasa. Tapi kalau seorang Jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah itu disimpulkan rekayasa tangisan." Ucap Hotman Paris.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Â

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa telah merintangi penyidikan bersama-sama dengan keenam anak buahnya. Yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Â
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati Kemudian, Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Â
Load more