Jakarta - Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menegaskan dirinya akan mundur dari jabatan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum bulan Desember 2022.
Diketahui, semenjak ditunjuk sebagai Plt. Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa yang diberhentikan dari kursi Ketua Umum, Mardiono masih menjabat sebagai anggota Wantimpres hingga saat ini.
"Sebelum Desember saya akan mengundurkan diri," kata dia di kantor PPP, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut, ia mengaku posisinya di Wantimpres tidak menjadi penghambat dirinya mengurus PPP. Pasalnya, jabatan Plt. Ketua Umum memiliki kewenangan yang sama seperti Ketua Umum definitif.
"Jadi Plt itu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga [AD/ART] PPP memiliki kewenangan yang sama," tambah dia.
Sebagai informasi, Mardiono terpilih menjadi Plt pada September 2022. Ia merupakan anggota Wantimpres dalam kabinet Jokowi-Maruf Amin sejak Desember 2019.
Wantimpres tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan parpol. Hal itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. (saa/muu)
Load more