Emosi Ferdy Sambo Memuncak Saat Tahu AKBP Arif Rachman Tonton Bukti Krusial Rekaman CCTV Duren Tiga, Panik?
- Kolase tvonenews.com
Ferdy Sambo Emosi dan Ancam AKBP Arif Rahman
Ferdy Sambo. (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)
Arif Rachman menghubungi Hendra Kurniawan dan menjelaskan kejadian yang dilihatnya bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua. Hendra dan Arif akhirnya bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan kejadian itu. Sambo menjadi emosi dan tidak peduli dengan penjelasan dari anak buahnya itu.
Hendra Kurniawan saat itu bereaksi dan mengatakan kepada Arif Rachman untuk percaya dan tak banyak bertanya. "Sudah Rif kita percaya saja," katanya.
Sambo juga bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman tersebut dan meminta untuk memusnahkan CCTV itu. "Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'.
Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Load more