Jakarta - Terdakwa Chuck Putranto mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam perkara obstruction of justice alias merintangi penyidikan kasus tewssnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Manurung mengatakan kliennya mendapat tekanan dari atasannya dalam menjalankan tugas.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan (Ferdy Sambo). Terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," ujar Jhony membaca eksepsi di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Menurut dia, Chuck Putranto juga tidak memiliki pengatahuan dan sikap seperti terdakwa lainnya yang didakwa Pasal 340 KUHP.
"Perkara aquo terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (di luar Tempat Kejadian Perkara/TKP sesungguhnya), dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah. Itu bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu dll di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan," jelasnya.
Selain itu, Jhony menilai jaksa tidak sesuai atau cermat dalam membuat dakwaan terhadap kliennya.
Load more