Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J, Febri Diansyah: Siapa yang Menembak Juga akan Diuji
- kolase tvOnenews.com/Tribunnews
Selain itu, Febri mengatakan Kamaruddin agar berkata jujur ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, persidangan digelar untuk mendapatkan keadilan bagi semua pihak, baik korban atau terdakwa.
"Pembelajaran untuk kita semua, ruang sidang itu sakral bagi semua orang. Saksi-saksi harus berkata jujur. Tidak boleh mengganggu ruang persidangan," imbuhnya.
Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi ikut menembak brigadir J
![]()
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (kolase tvOnenews/Julio)
Sebelumnya, kuasa Hukum Keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan Putri Candrawathi turut serta menembak Brigadir J menggunakan senjata api (senpi).
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi pertama pada agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin saat menyampaikan kesaksiannya di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Tak cukup sampai di situ, Kamaruddin turut serta menyebut jenis senpi yang digunakan Putri Candrawathi saat turut serta menembak Brigadir J. Menurutnya, senpi yang digunakan istri dari eks Kadiv Propam Polri itu merupakan buatan salah satu negara Eropa.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ungkapnya.
Ia pun mengaku kesaksian tersebut didapat turut serta dengan sejumlah bukti saat pihaknya melakukan investigasi dalam kasus kematian Brigadir J.
"Iya (dari investigasi)," katanya.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10).
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nsi/Mzn)
Load more