Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang putusan sela perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022) pukul 10.40 WIB.
Dengan memakai pakaian serba putih, Putri Candrawathi mengaku sehat untuk melangsungkan sidang putusan sela yang mana sebelumnya diajukan eksepsi atau nota keberatan.
Majelis hakim membacakan ulang tanggapan jaksa penuntut umum dan eksepsi kuasa hukum Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Nota keberatan penasihat hukum tidak sesuai dengan dakwaan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata hakim anggota membacakan tanggapan jaksa.
Majelis hakim berpendapat dakwaan yang ditulis dianggap lengkap sehingga tidak akan mengurangi atau merugikan penasihat hukum Putri Candrawathi.
Hakim ketua mengatakan pihaknya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Menimbang hal tersebut, majelis menolak eksepsi seluruhnya terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi," ujar hakim ketua.
"Pemeriksaan 12 saksi akan dilakukan pada Selasa 1 November 2022," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Putri Candrawathi menginginkan sidang digelar bersama Ferdy Sambo.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan keberatannya karena perkara memiliki nomor register yang berbeda.
"Baik, yang mulia. Namun, tolong dicatat bahwa jaksa keberatan," kata jaksa.
"Iya. Ini akan kami catat," jawab majelis hakim. (lpk/nsi)
Load more