Jakarta – Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi secara keseluruhan.
Sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurut hakim, surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu sudah tersusun secara sistematis, cermat dan jelas dari awal hingga akhir peristiwa.
Hakim pun menyampaikan tiga keputusan antara lain menolak nota keberatan Putri Candrawathi secara keseluruhan, meneruskan pemeriksaan Putri Candrawathi dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dibacakan.
Setelah hakim menolak nota keberatan Putri Candrawathi, hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
"Pemeriksaan 12 saksi akan dilakukan pada Selasa 1 November 2022," tambahnya. (nsi)
Load more