Jakarta - Mahareza Rizky selaku adik dari Brigadir J menjalani sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Air mata Mahareza semakin mengalir usai dirinya mengingat peristiwa larangan dirinya untuk melihat jenazah sosok almarhum untuk terakhir kalinya.
"Ketika saya menunggu (jenazah-red) kombes tersebut sempat menghalangi saya untuk melihat, kombes siapa, saya lupa," katanya kepada Majelis Hakim saat persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Sempat meminta hingga memaksa, langkah Mahareza pun tertangguhkan oleh sosok Kombes yang melarangnya.
Terus berupaya untuk melihat sosok jenazah kakak yang terakhir kalinya, Mahareza pun tetap mendapat larangan dari personel polisi yang mengawal jenazah tersebut.
"Saya hanya bisa melihat abang saya ketika abang saya hendak dimasukan (ke peti-red). Itupun saya izin komandan ini abang saya dimasukkan biarkan saya yang menggendong, sudah kamu di sini saja. Izin komandan, saya ingin mengangkat abang saya yang terakhir komandan, izin komandan," kata Mahareza.
"Lalu saya ditangani Hendrik, sudah dik sudah sudah dik, kita tunggu sini saja. Saya nunggu kemudian telah dimasukin ke dalam peti, kemudian almarhum sudah didalam peti baru saya bisa melihat," sambungnya.
Sidang Kedua Bharada E Beragendakan Pemeriksaan Saksi
Richard Eliezer Pudihang Lumu atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari situ https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/list_jadwal_sidang# tercatat sidang bakal berlangsung pada pukul 10.00 di ruang sidang utama PN Jaksel.
Adapun situs tersebut turut serta mencatat detil sidang yakni dengan Nomor Perkara 798/Pid.B/2022/PN. JKT.SEL.
Informasi detil sidang dalam situs tersebut turut serta mencatat jenis perkara pembunuhan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi.
Sedangkan dari informasi yang diterima tim tvOnenews.com tercatat agenda sidang bakal menghadirkan 12 saksi sekaligus untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sideng perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022).
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan:
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak. (raa/ree)
Load more