Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E membenarkan kesaksian dari Kamaruddin Simanjuntak yang hadir sebagai saksi pertama pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Bharada E usai Kamaruddin diperiksa sebagai saksi perdana dalam agenda pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Benar semua," kata Bharada E saat dimintai pengakuannya oleh Majelis Hakim Ketua usai melakukan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Diketahui, Kamaruddin menjadi orang pertama yang diperiksa sebagai saksi dalam siang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E.
Dalam kesaksiannya itu, Kamaruddin turut serta mengungkapkan sejumlah pernyataan diantaranya Putri Candrawathi yang turut serta menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api (senpi) buatan Jerman.
Tak cukup sampai di situ, Kamaruddin turut serta mengungkapkan adanya aksi Putri Candrawathi yang menggoda Brigadir J hingga terdakwa Kuat Ma'ruf yang memegang sebilah pisau dan mengarahkannya kepada Brigadir J.
Sidang Kedua Bharada E Beragendakan Pemeriksaan Saksi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari situs sipp.pn/jakartaselatan.go.id, tercatat sidang bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Adapun situs tersebut turut serta mencatat detail sidang, yakni dengan Nomor Perkara: 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL.
Informasi detail sidang dalam situs tersebut turut serta mencatat jenis perkara pembunuhan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi.
Sedangkan, dari informasi yang diterima tim tvOnenews.com tercatat agenda sidang bakal menghadirkan 12 saksi sekaligus untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan:
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak. (raa/nsi)
Load more