Terungkap! Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Si Polisi Tajir yang Jualan Sabu-Sabu
- Kolase tim tvonenews.com
Kombes Zulpan mengatakan penyidik bisa menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka berdasarkan temuan fakta di lapangan.
Menurut dia, hal tersebut yang menguatkan penyidik untuk menetapkan tersangka.
"Jadi, penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau (Irjen Teddy Minahasa,red)," jelasnya.
Selain itu, Kombes Zulpan menuturkan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyebutkan penetapan tersangka itu merujuk Pasal 184 KUHAP, yang mana penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti.
Zulpan menyatakan Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.
"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," imbuhnya.
Adapun Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu-sabu dengan Tawas
Irjen Teddy Minahasa dituding memberi perintah mengganti barang bukti sabu yang berhasil disisihkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tawas.
Teddy Minahasa tersandung kasus penyalahgunaan narkoba (sumber: kolase tim tvonenews)
Hal ini diungkap pengacara eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba berdasarkan bukti chat Irjen Teddy Minahasa ke kliennya tersebut.
"Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat, 'mas tukar sabu dengan tawas' seperempat," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Adriel mengungkapkan atas perintah itu, kliennya mengikutinya dan meminta orang kepercayaannya bernama Samsul Maarif yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, permintaan AKBP Doddy juga sempat ditolak oleh Samsul Maarif. Bahkan, keduanya disebut sempat ribut atas perintah itu.
"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya, menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tahu mau gimana, ini penjelas Doddy," kata Adriel.
Load more