News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenali Apa Itu MLFF, Alat Bayar Tol Nirsentuh Gantikan E-Toll

Pemerintah akan mengganti sistem pembayaran jalan tol dengan (e-toll) menjadi sistem tanpa sentuh Multi Lane Free Flow (MLFF). Diberlakukan bertahap pada akhir 2022
Senin, 24 Oktober 2022 - 10:39 WIB
Gerbang Tol Kota Bogor, Senin (24/10/22)
Sumber :
  • bpjt.pu.go.id

Jakarta - Pemerintah akan mengganti sistem pembayaran jalan tol dari uang elektronik (e-toll) menjadi sistem tanpa sentuh Multi Lane Free Flow (MLFF). Sistem pembayaran MLFF, rencananya akan dilakukan secara bertahap pada akhir tahun 2022 ini.

“Teknologi Multi Lane Free Flow (MLFF) akan menjadi yang pertama kalinya hadir di Indonesia sebagai teknologi yang menerapkan bayar tol tanpa sentuh dengan menggunakan ponsel untuk semua golongan jenis kendaraan,” tulis akun Twitter  resmi milik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) @pupr_bpjt, dikutip Senin (24/10/22). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, apa itu MLFF?

Dilansir dari laman bpjt.pu.go.id, MLFF merupakan sistem pembayaran tol berbasis teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dan melakukan transaksi melalui aplikasi khusus jalan tol di smartphone.

Selanjutnya GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching akan berjalan di central system. Saat kendaraan keluar tol dan proses map-matching berakhir, sistem akan melakukan kalkulasi tarif. 

Dengan sistem MLFF itu sendiri pengguna jalan tol dapat melewati gerbang tol tanpa harus berhenti untuk melakukan pembayaran. Dengan penerapan MLFF diharapkan tak ada lagi kemacetan di gerbang tol, karena proses transaksinya jadi lebih singkat. 

Penerapan sistem MLFF juga menurunkan estimasi waktu transaksi di gerbang tol menjadi 0 detik. Sebelumnya, kegiatan transaksi gerbang tol dengan uang elektronik (e-toll) memakan waktu sekitar 4 detik dan 10 detik saat menggunakan transaksi tunai. 

Selain itu, dengan menggunakan teknologi MLFF juga akan menghemat penggunaan BBM karena tidak perlu lagi berhenti dan mengantri di gerbang tol. 

Seperti yang diketahui, pengguna kendaraan pribadi nantinya dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi bernama Cantas di smartphone. Kemudian melakukan registrasi kendaraan beserta data diri dan melakukan pilihan pembayaran jalan tol pada aplikasi tersebut. 

Keunggulan MLFF

Dan berikut sejumlah keunggulan sistem pembayaran MLFF di tol sebagaimana dilansir dari laman bpjt.pu.go.id. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Tak perlu berhenti saat membayar tol

Dengan diterapkannya teknologi transaksi nirsentuh di Jalan Tol atau MLFF ini, pengguna tol tidak perlu lagi berhenti di gerbang tol apalagi mengantri saat melakukan pembayaran. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT