Jakarta - Persepakbolaan tanah air sedang dilanda duka mendalam atas peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Kini Mahfud MD sebut Ketua PSSI dapat kena tanggung jawab pidana Tragedi Kanjuruhan, beri sinyal Iwan Bule mundur?, Sabtu (22/10/2022).
Insiden pada pertandingan gelaran Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut memakan ratusan Aremania menjadi korban jiwa.
Tegas! Mahfud MD Sebut Ketua PSSI Dapat Kena Tanggung Jawab Pidana Tragedi Kanjuruhan, Beri Sinyal Iwan Bule Mundur?
Mahfud MD dan Iwan Bule Ketua PSSI. (sumber: Kolasetvonenews.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa Kematian massal sebanyak 134 orang di Stadion Kanjuruhan, disebabkan oleh tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian. Menurut Mahfud, memang kandungan gas air mata tidak menyebabkam kematian.
Tetapi tembakan gas air mata membuat penonton panik dan berdesakan keluar stadion sehingga banyak penonton kehabisan nafas dan akhirnya meninggal. Mahfud meminta PSSI bertanggung jawab atas peristiwa itu.
"Bukan kimianya yang kita teliti menyebabkan kematian, tetapi penembakannya yang menyebabkan orang panik, kemudian masuk ke pintu yang sama berdesak-desakan, mati, kalau itu sudah pasti. Oleh sebab itu PSSI harus bertanggung jawab," kata Mahfud, yang dikutip Jumat 21 Oktober 2022.
Mahfud mengatakan, ada dua bentuk tanggung jawab yang bisa dibebankan oleh PSSI. Tanggung jawab hukum dan juga tanggung jawab secara moral yang dapat dilakukan oleh PSSI.
"Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti, tanggung jawab hukumnya. Polisinya sudah, polisinya juga masih dicari lagi pelakunya itu tanggung jawab hukum itu atas rekomendasi dari TGIPF," kata Mahfud
Tanggung jawab kedua, menurut Mahfud, yaitu tanggung jawab moral. Mahfud meminta para pengurus PSSI untuk dapat mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral.
"Tanggung jawab moral PSSI itu supaya seluruh stakeholdernya itu mengundurkan diri. Itu bukan ikut campur, orang mengundurkan diri itu bukan melanggar aturan, sehingga kalau kita menyuruh hal seperti itu adalah Seruan moral," ujar Mahfud.
Ketua TGIPF itu mengatakan, tidak ada larangan para pengurus PSSI untuk mengundurkan diri. Saat ini para pengurus PSSI sudah mulai mempertimbangkan untuk tanggung jawab moral tersebut.
"Mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan dan itu nampaknya sudah dicerna dan mudah-mudahan bisa terjadi kesana. Karena mundur itu bisa dengan melalui dorongan diadakan Munaslub, Kongres Luar Biasa, atau atau mundur dulu agar ada Munaslub itu nanti kita lihat," ujar Mahfud.
Polri akui gunakan gas mata kedaluwarsa
Irjen Dedi Prasetyo. (sumber: kolasetvonenews.com)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa atau expired saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Diduga, beberapa gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi Kanjuruhan itu sudah habis masa penggunaannya pada tahun 2021.
“Ada beberapa yang diketemukan, ya. Yang tahun 2021 ada beberapa,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin, 10 Oktober 2022.
Namun, Dedi mengaku belum mengetahui berapa jumlah pastinya gas air mata yang ditemukan kedaluwarsa tersebut. Menurut dia, hal tersebut perlu dikonfirmasi lagi kepada tim laboratorium forensik (labfor).
“Saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa. Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tersangka dan hasil oleh TKP dari Inafis dan Labfor diketemukan seperti itu,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar gas air mata yang digunakan ada tiga jenis dalam insiden Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tiga jenis gas air mata itu berwarna merah, hijau dan biru. Warna hijau, kata dia, gas air mata berupa smoke, dimana jenis ini hanya ledakan dan berisi asap putih.
Kedua, sifatnya sedang dan digunakan untuk klaster dari jumlah kecil. kemudian, gas air mata warna merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar. “Sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan,” jelas dia
Kadiv Humas Mabes Polri sebut gas air mata kadeluwarsa tidak berbahaya
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hasil penyidikan terkait adanya gas air mata kadaluwarsa atau expired yang ditembakan personel polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan gas air mata kedaluwarsa sudah tidak begitu efektif.
Sebab, dia menuturkan zat kimia di dalam gas air mata yang kedaluwarsa itu akan menurun kadarnya sehingga tidak membahayakan.
"Jadi, kalau sudah expired, justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun," imbuhnya.
Bukan karena Gas Air Mata Tapi Kekurangan Oksigen
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap perkembangan penyidikan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian dunia sesuai sebanyak 132 korban jiwa berjatuhan dalam pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Dalam tragedi itu, ratusan korban itu diduga meninggal karena serangan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Menurut Dedi, dari penelitian para pakar, gas air mata tidak berbahaya sehingga mengakibatkan seseorang bisa meninggal.
"Saya bukan expert-nya. Saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan dari para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, para ahli dan dokter spesialis penyakit dalam, paru, THT, dan mata menyampaikan penyebab kematian para korban ialah karena kekurangan oksigen.
"Jadi, berjatuhnya korban bukan karena gas air mata, melainkan kekurangan oksigen," jelasnya.
Adapun tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia. Insiden nahas tersebut terjadi seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 134 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, sedangkan ratusan lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jasa Timur. (viva/ppk/ind)
Load more