Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo pertama kali melaksanakan sidang kasus dugaan pembunuhan Berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022) lalu.
BAP tersebut merupakan laporan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual di Polres Metro Jakarta Selatan
Bermula pada tanggal 09 Juli 2022 terdakwa Ferdy Sambo meminta Saksi Putri Candrawathi membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya.
"Bahwa pada tanggal 09 juli 2022 setelah kejadian perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo S.H.,S.IK.,MH. meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo S.H.,S.IK.,MH. agar membuat laporan polisi" kata jaksa.
Pada saat melapor disebutkan jika Putri Candrawathi memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga no.46 yang dilakukan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar.
Putri Candrawathi (tvOne/Julio Trisaputra)
Disebutkan juga setelah pelaporan tersebut Arif Rahman Arifin menerima panggilan dari Hendra Kurniawan yang meminta agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu buah folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
"Arif Rahman S.IK.,M.H., ditelopn oleh saksi Hendra Kurniawan S.IK., dan meminta saksi Arif Rahman Arifin, S.,IK.,MH. untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu putri candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata Jaksa saat membaca Surat Dakwaan.
Dikatakan juga jika terdakwa Ferdy Sambo menghubungi saksi Arif Rahman Arifin dan mengingatkan agar BAP Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J tidak tersebar karena menurutnya itu merupakan sebuah aib.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menelepon saksi Arif Rachman S.IK.,M.H., dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," ungkap Jaksa.
Setelah itu Jaksa mengatakan Arif Rahman bersama Chuck Putranto dan Rifaizal Samual mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk bertemu dengan penyidik di ruang rapat kasat reskrim.
Disebutkan jika Arif Rahman Arifin menyampaikan perintah dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik Polres Jaksel agar BAP Putri Candrawathi terkait dengan kasus dugaan pelecehan tidak tersebar.
"Sekira pukul 21.00 WIB saksi arif Rachman Arifin, S.IK,.M.H., tiba di polres metro jakarta selatan dan bertemu dengan saksi Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat kasat reskrim, saksi arif Rahman Arifin, S.IK,.M.H., menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan, S.IK dan terdakwa Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, Penyidik agar bertanggung jawab ," ujar Jaksa.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kolase tvOnenews.com/Julio-Antara)
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak dengan tegas mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya dengan mengatakan bahwa Putri Candrawathi sengaja menggoda sang ajudan, Brigadir J, namun gagal total.
Hal itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang perdana Ferdy Sambo CS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi sudah berhasrat pada Brigadir J, namun niat Putri Candrawathi itu disebut tak kesampaian.
Adapun Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, yang kesal karena upayanya itu disebut tidak berhasil, maka Putri Candrawathi disebut memprovokasi sang suami, Ferdy Sambo.
"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Pendeta Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," katanya.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri Candrawathi) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," lanjutnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan, Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara.
"Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," katanya.
Kemudian Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, menelepon suaminya, Ferdy Sambo, lalu mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap kurang ajar.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," kata dia.
Peran Putri Candrawathi selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak adalah membujuk Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," katanya.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," tutur Kamaruddin. (mii/akg/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more