Disampaikan dalam video itu, Kamaruddin mengadu ke KPK, namun oleh pimpinan dinilai tidak layak untuk ditindaklanjuti.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya video di media sosial yang menyatakan tidak ditindaklanjutinya pengaduan masyarakat oleh KPK. Dalam potongan video tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan kepada KPK, namun ditanggapi Pimpinan KPK yang pada intinya aduan tersebut tidak layak untuk ditindaklanjuti," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Oktober 2022.
Melihat video tersebut, Ipi mengatakan Pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri tidak pernah bertemu dengan Kamaruddin dan hal-hal yang dituding olehnya.
"KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat 21 Oktober 2022.
Ipi mengatakan, KPK selalu menindaklanjuti tiap pengaduan dari masyarakat. Hal itu dilakukan dengan ditelaah terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.
"Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor. Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat," kata Ipi.
Load more