Kerja Sama Apik Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam Merancang dan Menjalankan Skenario Palsu
- kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra-Antara
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022)
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan dan menyebutkan jika terdakwa Ferdy Sambo meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait laporannya dugaan pelecehan seksual di Polres Metro Jakarta Selatan tidak tersebar.
Bermula pada tanggal 09 Juli 2022 terdakwa Ferdy Sambo meminta Saksi Putri Candrawathi membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya.
"Bahwa pada tanggal 09 juli 2022 setelah kejadian perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo S.H.,S.IK.,MH. meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo S.H.,S.IK.,MH. agar membuat laporan polisi" kata jaksa.
Pada saat melapor disebutkan jika Putri Candrawathi memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga no.46 yang dilakukan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar.
Ferdy Sambo Minta BAP Putri di Polres Jaksel tidak tersebar
![]()
Terdakwa Ferdy Sambo (tvOne Julio Trisaputra)
Disebutkan juga setelah pelaporan tersebut Arif Rahman Arifin menerima panggilan dari Hendra Kurniawan yang meminta agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu buah folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
"Arif Rahman S.IK.,M.H., ditelopn oleh saksi Hendra Kurniawan S.IK., dan meminta saksi Arif Rahman Arifin, S.,IK.,MH. untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu putri candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata Jaksa saat membaca Surat Dakwaan.
Dikatakan juga jika terdakwa Ferdy Sambo menghubungi saksi Arif Rahman Arifin dan mengingatkan agar BAP Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J tidak tersebar karena menurutnya itu merupakan sebuah aib.
Load more