Ini Alasan Utama Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Jaksa Penuntut Umum: Kuasa Hukum Tak Paham
Eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:18 WIB
Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOne
"Iya betul (PC dan FS agend Replik. Sementara RR dan KM agenda Eksepsi)," jelasnya.
Selain itu, Djuyamto menuturkan untuk yang menentutkan siapa yang lebih dahulu menjalani sidang lanjutan adalah Majelis Hakim.
“(Bakal dihadirkan terdakwa) sama seperti yang pertama. (Yang lebih dahulu) nanti majelis hakim yang menentukan,"imbuhnya. (Aag)
Load more