Ini Alasan Utama Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Jaksa Penuntut Umum: Kuasa Hukum Tak Paham
- Julio Trisaputra/tvOne
Padahal, ia sebutkan, dalam surat penuntut umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas dan sistematis dan struktur dengan uraian secara jelas dengan cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi.
"Surat dakwaan tersebut telah diakui secara tegas oleh pensehat hukum terdakwa Putri Candrawathi, sebagaimana telah diuraikan eksepsi atau dalam nota keberatan pada halaman 6 sampai dengan halaman 8, yang telah membagi tiga fase peristiwa," katanya.
Antara lain 3 fase peritiwa tersebut, yakni fase rumah Saguling yang diuraikan sebagai berikut.
a. Peristiwa terjadi pada tanggal 8 Juli 2022
b. Ferdy Sambo telah emosional mendengar laporan kejadian kekerasan pelecehan seksual yang dilakukan Birgadir J terhadap Putri Candrawathi. Sebagaimana, yang telah disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di lantai tiga.
c. Ferdy Sambo memanggil Riki Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer secara terpisah dan bergantian ke lantai tiga.
Semantara untuk fase di rumah Duren 3.
a. Putri Candrawathi isolasi sendiri di kamar
b. Ferdy Sambo secara tiba-tiba menyuruh supir Prayogi untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren 3
c. Ferdy Sambo menyurh richard Eliezer untuk menghajar, namun Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J
"Dari uraian tersebut, bahwa penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahai uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs, yang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
“Iya betul,” ujar Djuyamto melalui pesan singkat, Kamis, (20/10/2022).
Djuyamto menjelaskan empat terdakwa akan dihadirkan langsung di PN Jaksel, untuk segera dilakukan persidangan.
Dia mengatakan agenda terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ialah replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum masing-masing.
Load more