Adapun tahapan persidangan pidana dilansir dari laman resmi Kejaksaan Negeri Depok yaitu sebagai berikut:
1. Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Eksepsi (nota keberatan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum (jika ada);
3. Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (jika ada);
4. Putusan sela (jika ada eksepsi);
5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);
6. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;
7. Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum;
8. Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum);
9. Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum); dan
10. Putusan Hakim.
Pada kamis (20/10/2022) hari ini, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dari kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang hari ini adalah JPU akan memberi tanggapan atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi, yang sebagaimana diketahui eksepsinya telah dibacakan pada sidang perdana hari Senin (17/10/2022).
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo
dan Kuat Ma'ruf pada hari yang sama. (MG8/ito)
Load more