Jakarta - Pada persidangan Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum Ferdy Sambo melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan dengan alasan JPU telah mengabaikan fakta skenario pembunuhan Brigadir J.
“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan beberapa fakta,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Lantas apa itu eksepsi dalam persidangan?
Eksepsi adalah sebuah penolakan atau tangkisan terdakwa/tergugat atas dakwaan/gugatan jaksa penuntut umum (JPU) secara tidak langsung mengenai pokok perkara baik lisan maupun tertulis.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa/tergugat melakukan eksepsi. Namun, dengan eksepsi ini pihak terdakwa/tergugat dapat mengemukakan argumentasi yang dapat menguntungkan dirinya.
Dalam persidangan perkara baik pidana maupun perdata, terdakwa atau tergugat dapat mengajukan eksepsi kepada hakim, setelah dakwaan dibacakan oleh JPU. Biasanya hakim akan menanyakan kepada terdakwa/tergugat akan melakukan eksepsi atau tidak.
Setelah eksepsi selesai dibacakan, jika hakim menerima eksepsi maka pemeriksaan perkara akan dihentikan. Jika hakim menolak eksepsi, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara. Apabila sudah melewati tahap ini, maka eksepsi tidak dapat lagi dilakukan.
Adapun tahapan persidangan pidana dilansir dari laman resmi Kejaksaan Negeri Depok yaitu sebagai berikut:
1. Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Eksepsi (nota keberatan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum (jika ada);
3. Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (jika ada);
4. Putusan sela (jika ada eksepsi);
5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);
6. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;
7. Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum;
8. Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum);
9. Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum); dan
10. Putusan Hakim.
Pada kamis (20/10/2022) hari ini, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dari kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang hari ini adalah JPU akan memberi tanggapan atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi, yang sebagaimana diketahui eksepsinya telah dibacakan pada sidang perdana hari Senin (17/10/2022).
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo
dan Kuat Ma'ruf pada hari yang sama. (MG8/ito)
Load more