Sukabumi, Jawa Barat - Menindaklanjuti kasus gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut misterius anak, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi melarang seluruh apotek, toko obat atau warung untuk menjual obat cair anak.
Kabid P2P Dinkes Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan, selain melarang menjual obat cair anak, dokter dan klinik serta rumah sakit pun diminta untuk tidak meresepkan obat cair pada anak.
"Hari ini dari baik fasyankes maupun dokter untuk tidak meresepkan atau memberikan obat-obatan berbentuk sirup kepada anak, dokter juga tidak boleh termasuk orang tua. Apotek maupun toko obat ataupun toko-toko yang lain, yang menjual obat-obatan sirup untuk anak diharapkan tidak menjual dulu sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes," kata Wahyu Handriana saat ditemui di Kantornya Rabu (19/10/2022).
"Jadi saya berharap kepada semua fasilitas kesehatan, termasuk juga apotek dan toko obat untuk sementara tidak memberikan atau menjual obat-obat berbentuk cair kepada anak," tambahnya.
Lebih lanjut kata Wahyu, pihaknya juga meminta agar masyarakat lebih mawas diri dalam memenuhi kebutuhan obat bagi buah hati. Tetapi kata dia pihaknya tidak akan menarik obat cair yang sudah beredar.
"Tidak ada penarikan karena ini lagi dilakukan pemeriksaan oleh BPOM sampai nanti ada penjelasan. Dari kami sudah berkoordinasi dengan SDK (Sumber Daya Kesehatan) dan bidang pelayanan kesehatan," tuturnya.
Wahyu menyarankan, untuk mengganti kebutuhan obat cair pada anak, kini harus menggunakan obat tablet yang dicairkan. Atau masyarakat berkonsultasi dengan dokter terkait.
Load more