Terdapat CCTV yang Merekam Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo Naik Pitam Minta Rekaman Dimusnahkan Arif Rahman Arifin
- Tvonenews.com/Julio Tri Saputra
Jakarta - Tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo meminta Arif Rahman Hakim untuk menghapus rekaman CCTV.
Pasalnya rekaman CCTV masih merekam Brigadir J yang masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46, RT 5/1, Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat menggelar sidang perdana Arif Rahman Arifin selaku tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Awal mula penghapusan itu diperintahkan oleh Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto untuk menduplikat atau menyalin ulang tiga unit DVR CCTV yang telah diambil kembali dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu pula Chuck Putranto meminta Baiquni Wibowo mencopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah diambil tersebut.
"Setelah keduanya bertemu, Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh saksi Baiquni Wibowo, S.IK menjawab 'engga apa-apa nih..?' dan di jawab oleh Chuck Putranto 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'," kata JPU saat membacakan dakwaannya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
![]()
Kompol chuck, AKP Irfan, AKBP arif Rachman dan Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri.
Jaksa menuturkan terdapat tiga DVR CCTV diantaranya satu CCTV berada di Gapura Pos Satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45.
Saat itu tersangka Baiquni Wibowo mencari data rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB samapi dengan pukul 18.00 WIB.
"Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan dipindahkan ke media penyimpanan flashdisk wama merah hitam," kata JPU.
Kemudian Baiquni menunjukkan rekaman yang sudah disalin itu kepada Chuck Putranto pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46.
"Baiquni Wibowo menyampaikan kepada Chuck Putranto 'nih udah copyannya CCTV' saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, S.IK di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?',", ungkap JPU.
Load more