ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/RENO ESNIR/wsj)

KPK Panggil 12 Saksi Kasus Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati

KPK memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif (SD) dan kawan-kawan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:28 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka SD dan kawa-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Kota Semarang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.

Dua belas saksi, yakni Dedi Suwasono selaku pengacara, karyawan "Law Office" Suwasono and Partner Fajar Kurniawan, Bambang Muntaha selaku pengacara/kurator, Hirda Rahma selaku Pengacara "Law Office" Yosep Parera, Pramadeaz Hakwa Putra sebagai karyawan di "Law Office" Yosep Parera.

Berikutnya, sopir bernama Eko, pemilik/karyawan "Money Changer" Sahabat Citra Valas Semarang Yusi serta lima pihak swasta masing-masing Sutikna Halim Wijaya, Dwijayanti Setyaningrum, Timotius Ivan, Handoko, dan Budiman Gandhi.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA.



Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit. (ant/mii)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
4 Shio yang Paling Hoki dalam Hubungan Asmara pada 14 Maret 2025: Shio Kerbau Ada Kesalahpahaman

4 Shio yang Paling Hoki dalam Hubungan Asmara pada 14 Maret 2025: Shio Kerbau Ada Kesalahpahaman

4 shio yang paling hoki dalam hubungan asmara pada Jumat, 14 Maret 2025. Apakah shio kamu termasuk yang beruntung? Simak ramalan shio selengkapnya di sini!
Anti Ciong, 4 Shio yang Paling Hoki pada 14 Maret 2025: Investasi Shio Macan Akan…

Anti Ciong, 4 Shio yang Paling Hoki pada 14 Maret 2025: Investasi Shio Macan Akan…

Anti ciong, empat shio yang paling hoki dalam urusan keuangan pada Jumat, 14 Maret 2025. Apakah ada shio kamu? Simak ramalan shio selengkapnya berikut ini!
Pantas Patrick Kluivert Masih Panggil Pratama Arhan ke Timnas Indonesia meski Sudah Ada Dean James, Ternyata …

Pantas Patrick Kluivert Masih Panggil Pratama Arhan ke Timnas Indonesia meski Sudah Ada Dean James, Ternyata …

Pratama Arhan tetap mendapatkan panggilan dari Patrick Kluivert untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski sudah ada Dean James.
Kapolres Ngada Kelainan Seksual? Korban Aksi Cabulnya Anak Usia 3-6 Tahun, Direkam Lalu Diunggah ke Situs Porno

Kapolres Ngada Kelainan Seksual? Korban Aksi Cabulnya Anak Usia 3-6 Tahun, Direkam Lalu Diunggah ke Situs Porno

Apakah Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman alami kelainan seksual? Korban pencabulan AKBP Fajar rata-rata anak di bawah umur terkecil 3 tahun
Kasus Oknum Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Naik ke Penyidikan, Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Oknum Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Naik ke Penyidikan, Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Brigadir AK, oknum Polda Jateng yang diduga membunuh bayi berusia dua bulan kini telah naik ke penyidikan.
Kapolres Ngada Rela Bayar Rp3 Juta Demi Penuhi Hasrat Seksualnya, Minta Dicarikan Bocah 6 Tahun untuk Dicabuli

Kapolres Ngada Rela Bayar Rp3 Juta Demi Penuhi Hasrat Seksualnya, Minta Dicarikan Bocah 6 Tahun untuk Dicabuli

Terungkap fakta mengejutkan soal tabiat Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang terlibat dalam kasus pencabulan tiga anak di bawah umur. 
Trending
Langkah Tegas Menhut Raja Antoni Nggak Kaleng-kaleng, Turun Langsung Segel 29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bekasi

Langkah Tegas Menhut Raja Antoni Nggak Kaleng-kaleng, Turun Langsung Segel 29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bekasi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan telah menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Soal Baju Lebaran, Busan Minta Masyarakat Beli Produk Lokal, Ingatkan Thrifting Impor Bisa Bikin Kulit Gatal-gatal

Soal Baju Lebaran, Busan Minta Masyarakat Beli Produk Lokal, Ingatkan Thrifting Impor Bisa Bikin Kulit Gatal-gatal

Busan meminta masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor.
Sambil Buka Puasa Bersama, Sri Mul yani Cerita soal Kinerja APBN ke Prabowo

Sambil Buka Puasa Bersama, Sri Mul yani Cerita soal Kinerja APBN ke Prabowo

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambangi Istana Negara untuk menemui Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, (12/3/2025)
Viral MinyaKita Tidak Sesuai Ketentuan Ditemukan, Semua Emak-emak Diminta Harus Waspada, Ini Wilayahnya

Viral MinyaKita Tidak Sesuai Ketentuan Ditemukan, Semua Emak-emak Diminta Harus Waspada, Ini Wilayahnya

Satuan Tugas (Satgas) Polres Sukabumi Kota menemukan produk minyak goreng MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.
Usai Rumah Digeledah KPK Ini Pesan Ridwan Kamil atas Kasus Bank BJB, Ternyata Sosok Ayah yang Social Support dan Religius

Usai Rumah Digeledah KPK Ini Pesan Ridwan Kamil atas Kasus Bank BJB, Ternyata Sosok Ayah yang Social Support dan Religius

Ridwan Kamil tengah menjadi sorotan publik, usai Rumahnya didatangi Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) kemarin.
CEO Manchester United Beberkan Masalah Besar di Balik Pembangunan Stadion Baru Buat Setan Merah

CEO Manchester United Beberkan Masalah Besar di Balik Pembangunan Stadion Baru Buat Setan Merah

CEO Manchester United Omar Berrada mengaku proyek pembangunan stadion baru bisa berisiko memengaruhi anggaran belanja pemain dalam lima tahun mendatang.
Teks Khutbah Jumat Singkat 14 Maret 2025: Ukuran Pahala Sedekah di Bulan Ramadhan Begitu Dahsyat

Teks Khutbah Jumat Singkat 14 Maret 2025: Ukuran Pahala Sedekah di Bulan Ramadhan Begitu Dahsyat

Teks khutbah Jumat singkat kali ini menjadi bahan materi shalat Jumat, 14 Maret 2025 mengambil tema pahala amalan sedekah di bulan Ramadhan begitu istimewa.
Selengkapnya
Viral