Mundur Sambil Mengangkat Kedua Tangannya, Terungkap Kata-kata Terakhir Brigadir J Kepada Ferdy Sambo
- YouTube/Polri TV Radio
"Saksi Richard Eliezer sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 ke tubuh korban Yosua Hutabarat dan menembakkan sebanyak 3-4 kali hingga korban Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ungkapnya
Akibat penembakan oleh Richard, korban Yosua mengalami luka tembak pada bagian dada sisi kanan korban hingga menembus paru. Kemudian luka tembak bagian bahu kanan, lengan kiri tembus pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan kelingking kiri.
Untuk memastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat benar-benar telah tewas, terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api, menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," terang jaksa
Penembakan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidup sisi kanan luar.
Peluru yang ditembakkan oleh Mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat sehingga menimbulkan kerusakan batang otak.
"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," jelas JPU.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Load more