Jaksa mengatakan saat itu Richard merasa tergerak hatinya dan merasa empati dengan Sambo. Menurut jaksa, Putri Candrawathi juga berada di sana.
Saat itulah Ferdy Sambo bertanya kesanggupan Richard menembak Yosua. Richard pun mengamini permintaan Sambo.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.
Setelah itu, barulah Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer disaksikan oleh Putri Candrawathi. Kemudian Ferdy Sambo menyiapkan eksekusi penembakan Yosua.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (raa/ito)
Load more