Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam bocoran dakwaan Ferdy Sambo yang sempat dibaca redaksi tvonenews, disebutkan pada Kamis 7 Juli 2022, di Magelang, Kuat Maruf sempat memaksa Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo atas peristiwa yang dialaminya di Rumah Magelang.
"Ibu Harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu, meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih elum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya (di Magelang)," demikian ditulis jaksa mencuplik pernyataan Kuat Maruf kepada Putri.
Kemudian Putri menelpon Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta, sambil menangis. Putri melaporkan bahwa Brigadir J yang ditugaskan mengurus segala keperluan Putri Candrawathi, melakukan perbuatan kurang ajar kepada Putri.
"Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan "Jangan menghubungi ajudan", "jangan hubungi yang lain", mengingat rumah di Magelang kecil takut ada orang lain mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuai yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibandingkan dengan ajudan lain," tulis Jaksa dalam dakwaan.
Ferdy kemudian menyetujui permintaan Putri, dan meminta istrinya segera pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.
Putri kemudian bertolak ke Jakarta dari Magelang, sehingga berakhir dengan peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. (ito)
Load more