Termakan Omongan Sendiri, Jejak Digital Irjen Teddy Minahasa Ceramahi Anggota Polri: Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi
- kolase tvOnenews.com/Antara-Polda Sumatera Barat
Dalam penangkapan tersebut, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kg sabu tersebut kepada seorang.
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.
Sumber tvOnenews di Mabes Polri mengatakan penangkapan tidak sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu. Namun tidak dijelaskan maksud dari apa yang lebih dari itu.
Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat.
Irjen Teddy Minahasa jual 5 Kg Sabu pada Mami Linda
Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa. (ist)
Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami.
Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang yang disebutkan Mami Linda dengan harga Rp300 Juta.
Apesnya, Mami Linda kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sumber tvOnenews.com yang ada di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada Mami Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003.
Diketahui juga bahwa Mami Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.
Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa positif
Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya yang pada akhirnya berujung kepada Teddy Minahasa.
Mengenal Irjen Syahar Diantono, Sosok yang Menangkap Irjen Teddy Minahasa yang Jual Sabu 5 kg ke Mami Linda
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dengan tindak pidana narkotika, Jumat 14 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta langsung Kadiv Propam, Irjen Syahar Diantono untuk menangkap Teddy. Listyo Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Itu berarti, Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri bahkan terancam dipenjara.
Load more