“Kami menargetkan promo – promo yang lebih masif dan personalized untuk meningkatkan frekuensi transaksi per user. Bahkan, untuk nasabah non-user dan dormant user, kami memberikan insentif kepada user untuk bertransaksi. Salah satu campaign kami bernama 'CLBK', yaitu Customer Lama Bertransaksi Kembali,” katanya.
Tingkatkan Keamanan Bertransaksi
Okki menyatakan, BNI telah bersinergi dengan para regulator dalam menerapkan perlindungan konsumen. Perseroan juga terus meningkatkan literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen.
“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tetapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user sebagai pemilik data adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” jelas Okki dalam kesempatan yang sama.
Guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu melalui telepon BNI Call 1500046, mengirim email [email protected]. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.
Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana.
Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.
Load more