Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memeriksa Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama, Kamis (13/10/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebutkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM atau Bambang Tri Mulyono," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Nurul mengatakan sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait perkara ini.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.
Terkait apakah setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan esok harinya. Saat ini status Bambang Tri masih menjalani pemeriksaan.
Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Bambang diketahui, mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Diketahui juga, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.
Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Menurut dia, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap dan memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.
"Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Kombes Nurul menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022.
Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.
"Nanti jika ada informasi (penahanan,red), akan kami sampaikan," jelasnya.
Kombes Nurul mengungkapkan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam tayangan YouTube itu, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video," imbuhnya.
Menurut dia, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar Golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat
Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.
Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.(lpk/ebs/ant/muu)
Load more