Untuk diketahui, imbas dari tragedi Kanjuruhan tersebut, Aturan baru tengah disusun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai dasar pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam peraturan kapolri (perkap).
Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan beberapa lalu, di dalam rapat koordinasi di Auditorium Wisma Kemenpora, Rabu (12/10/2022).
"Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," ujar Setyo.
Pelaksanaan produk hukum tersebut akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) maupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Menurut Setyo, hasil pertemuan tadi ialah Polri dan pihak terkait, baik penyelenggara pertandingan, pendukung, maupun pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung sepak bola yang juga hadir dalam rakor dan memberikan masukan.
Masukan itu menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi sepak bola.
Load more