Ini Besaran Insentif Guru Madrasah Bukan PNS yang Sudah Bisa Dicarikan, Berapa?
- Antara
Jakarta - Kabar baik datang dari guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pasalnya, Kementerian Agama RI baru saja mengumumkan mengenai pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.
Tunjangan insentif tersebut akan diberikan penuh selama 12 bulan, dimana besaran per bulannya sebesar Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan berlaku.
Informasi terkait pencairan tunjangan insentif tersebut disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, sebagaimana yang dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari (senin) ini sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anna.
Anna juga menyebut, para guru madrasah bukan PNS ini dapat mengecek info pencairan bantuan insentif melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Persyaratan Pencairan Insentif
Sementara itu, Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.
Zain juga menyebut, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.
Load more