Kapolri menegaskan bahwa H adalah sosok yang memerintahkan penembakkan gas air mata ke arah suporter.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” terangnya.
Sementara Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga disangkakan pasal yang sama dengan H.
“Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” tegas Kapolri.
Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan Penggunaan Gas Air Mata
Selain H dan Bambang Sidik Achmadi, sosok lain dari kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto.
Load more