Berpotensi Bebas, Pengacara Bharada E Perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP dalam Persidangan, Apa Isinya?
Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi menjadi pahlawan ketika berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya, berkas, kesebelas tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi menjadi pahlawan ketika berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Sebab dirinya akan kooperatif dan menjawab sejujurnya di persidangan. Bharada E mentargetkan dirinya akan bebas dari jeratan hukum.
Bharada E akan Kooperatif Kasus pembunuhan Brigadir J kini menunggu saat dimana jadwal persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mengadili sebelas tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Potensi perubahan peran Bharada E menjadi pahlawan tidak lain karena ia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dan juga telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan situasi Bharada Richard seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin pihaknya dapat memberatkan posisi Ferdy Sambo saat persidangan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas.
"Target kami (Bharada E) bebas," kata Ronny Talapessy seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022). Ronny juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas terbuka lebar, terutama setelah mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya memastikan Bharada E tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung.
"Ya, nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa," jelasnya.
Ronny menambahkan Bharada E telah siap sepenuhnya menjalani persidangan di pengadilan. Kliennya hingga sekarang dalam kondisi sehat sehingga mampu memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Pastinya, klien kami kooperatif," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ronny Talapessy dan Bharada E (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki kejutan yang akan dibawa ke persidangan. Namun ia belum bisa merinci terkait strategi tersebut yang diduga akan memberatkan Ferdy Sambo.
Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.
Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Load more