Fakta Tragedi Kanjuruhan Segera Terungkap, TGIPF Temukan Alat Bukti Penting
- Antara
![]()
Menpora Zainudin Amali (HO-Humas Kemenpora)
Divisi Suporter Persebaya Surabaya Alex Tualika sepakat dengan hasil evaluasi tersebut. Ia mengatakan bahwa perlu ada sosialisasi masif dari pihak klub untuk meningkatkan kesadaran terkait rivalitas kepada suporter.
"Infrastruktur secanggih apa pun kalau kesadaran suporter belum bagus itu akan sama saja. Jadi yang kami tekankan adalah bagaimana suporter bisa menyadari bahwa rivalitas yang sehat itu harus tumbuh di tengah suporter itu sendiri.” ujar Alex.
“Mereka harus berbenah. Berpesta saat menang, tapi juga harus mampu bersedih saat kalah, bukan berarti harus merusak," lanjutnya.
6 tersangka tragedi Kanjuruhan dikenai pasal berbeda
Polri telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
![]()
Petugas kepolisian semprotkan gas air mata (istimewa)
Keenam tersangka itu dikenai dengan pasal berbeda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi. (ree)
Load more