Fakta Tragedi Kanjuruhan Segera Terungkap, TGIPF Temukan Alat Bukti Penting
- Antara
Jakarta - Fakta tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang segera terungkap, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) temukan alat bukti penting dalam proses investigasinya.
Diketahui TGIPF telah melakukan investigasi dengan mendatangi langsung berbagai pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.
"Investigasi kita lakukan di setiap tahapan, mulai dari perencanaan pertandingan, persiapan, pelaksanaan, hingga, terjadinya kerusuhan dan penanganan korban pasca kerusuhan. Sehingga kita bisa menemukan siapa yang bertanggungjawab di setiap tahapan itu," ujar Doni Monardo dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Tak hanya melakukan investigasi langsung kepada penyelenggara, TGIPF juga melakukan pengumpulan bukti pendukung lainnya.
TGIPF diketahui terbagi dalam beberapa kelompok untuk mendatangi beberapa pihak seperti panitia pelaksana, Polres Malang, Sat Brimob Malang, Kodim Malang, pengurus klub Arema hingga perwakilan penonton.
TGIPF juga diketahui datang pula ke Surabaya untuk menemui pihak Surabaya. Adapula tim yang berada di Jakarta untuk mendapatkan keterangan di Jakarta.
![]()
Tragedi Stadion kanjuruhan (istimewa)
Sekretaris TGIPF, Nur Rochmad mengatakan telah menemukan alat bukti penting seperti CCTV stadion Kanjuruhan. CCTV tersebut nanti akan menunjukkan gambaran jelas tentang peristiwa yang terjadi di dalam stadion.
"Nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kita sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kita ungkap secara menyeluruh dan independen," ucapnya.
Terkait tentang penggunaan gas air mata, saat ini TGIPF tengah mendalami hal tersebut dan akan melanjutkan penyelidikan di Stadion Kanjuruhan terkait standar kelayakan stadion seperti pintu dan petugas pintu.
Diketahui juga, TGIPF segera menemui korban luka-luka untuk mendapatkan keterangan mendalam dan menemui dokter yang merawat korban.
PSSI Sosialisasikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional
Imbas dari tragedi Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya, sejumlah pihak melakukan langkah evaluasi. Terutama pihak PSSI yang merupakan induk sepak bola tanah air.
PSSI berencana menyosialisasikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dimana isi Undang Undang tersebut juga membahas soal hak dan kewajiban suporter.
Secara umum menurut UU SKN tersebut, suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu.
Load more