GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Tak Takut pada Ferdy Sambo, Bharada E Punya 'Senjata' untuk Bikin Si Jenderal Mati Kutu di Persidangan, Apa?

Sudah Tak Takut pada Ferdy Sambo, Bharada E Punya 'Senjata' untuk Bikin Si Jenderal Mati Kutu di Persidangan, Apa? Sosok Richard Eliezer ternyata diam-diam. . .
Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:22 WIB
Ferdy Sambo dan Bharada E
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Tvonenews.com, Jakarta - Sudah Tak Takut pada Ferdy Sambo, Bharada E Punya 'Senjata' untuk Bikin Si Jenderal Mati Kutu di Persidangan, Apa?

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan dua rekan sesama ajudan, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka memasuki babak baru, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan dua ajudannya (Bripka RR dan Bharada E) menjadi tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses tahap dua.


Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kiri: Bharada E, Tengah: Ferdy Sambo, Kanan: Bripka RR. (Kolase Tvonenews.com)

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, Bharada E disebutnya sudah sangat siap andai nanti harus berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan.

Bahkan, ia membeberkan, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejagung.

"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya itu saja, Ronny juga ungkapkan, pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan.

Bahkan, katanya, Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo.

Namun, ia belum bisa menyampaikannya ke publik tentang apa stategi yang dipersiapkan Bharada E untuk melawan  Ferdy Sambo itu.


Sosok Bharada E. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)

Ronny juga menambahkan, bahwa Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka. 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022) lalu.

Kemudian penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan.

Maka, ia katakan, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan.

Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (ist)

Selain itu, orang nomor satu di Humas Polri itu juga katakan, berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” katanya.

Periksa ke Psikolog

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Berty Talapessy, mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan.

Dia siap disidang setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI.

“Kondisi Bharada E siap untuk menghadapi persidangan,” ujar Ronny, Rabu (5/10/2022).

Sehari sebelum pelimpahan, Selasa (4/10/2022), Bharada E dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain itu, Bharada E juga menjalani konseling psikologis.


Sosok Bharada E dan Brigadir J. (ist)

“Konseling psikolog adalah bagian persiapan menghadapi persidangan,” katanya.

Ronny memaparkan kliennya berada dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga di persidangan nanti.

“Kondisi Bharada E konsisten sampai sekarang. Tidak ada perubahan semenjak saya dampingi,” katanya.

Terkait status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator), Ronny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke JPU, termasuk juga nanti di persidangan apakah mekanismenya dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring.

“Sudah kami koordinasikan dengan LPSK. Soal persidangan kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya, kami siap di persidangan,” katanya.

Klaim Tidak Bersalah

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebelum masuk ke kendaraan taktis (rantis), dia mengutarakan pernyataan bahwa istrinya Putri Candrawathi menjadi korban dari kasus pembunuhan Birgadir J alias Yosua Hutabarat. 

"Saya siap untuk menjalani semua proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," ujar Ferdy Sambo kepada awak media saat ingin memasuki kendaraan taktis, Rabu (5/10/2022). 


Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (ist)

Selain menyebutkan istrinya tidak bersalah, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatannya.

Bahkan, ia juga meminta maaf kepada Ibu dan Bapak almarhum Brigadir J

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua, terima kasih,” ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukannya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang dan menyebutkan jika istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah.


Sosok Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” katanya.

“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” tambah dia.

Dipantau Terus

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.

“Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” kata Yonathan. (lpk/abs)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT