Menurutnya laporan polisi itu tertulis dengan korban atas nama Hillary Brigitta dengan terduga tersangka Mamat Alkatiri.
Adapun dalam laporan itu pihak kuasa hukum mengatakan pada saat Hillary menghadiri acara talk show dirinya diduga menjadi korban bullying oleh Mamat menggunakan ucapannya.
Sementara dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.
"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan go*lo*," kata Zulpan.
Sebelumnya ramai diperbincangkan komika Mamat Alkatiri dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut.
Laporan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Hillary, @hillarylasut yang turut serta menggunggah foto laporan polisinya bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.
"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki."
Load more