Akui Salah dan Khilaf, Oknum TNI Pelaku Tendangan Kungfu Datangi Rumah Suporter Arema untuk Minta Maaf
- Istimewa/Kolase Foto Instagram
Meski oknum TNIAD itu meminta maaf, Nurchahyanto menegaskan bahwa proses akan tetap dilakukan.
Selain itu, sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa empat (4) anak buahnya telah mengaku menyerang suporter Arema saat tragedi Kanjuruhan. Satu di antara yang disorot publik adalah seorang anggota TNI yang viral saat lakukan tendangan kungfu ke suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga katakan bahwa tindakan tersebut bukan lagi melanggar kode etik profesi, tetapi sudah masuk ke dalam tindak pidana.
"Ini bukan etik, tapi pidana," kata Andika saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Menurutnya, perlakuan anggotanya itu kepada masyarakat sudah keterlaluan dan bukan bagian dalam pertahanan diri.
"Kalau telihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," jelas Andika.
Oleh karena itu, Andika mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk memproses hukum anggotanya yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
"Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," ungkap Jenderal Andika.
"Belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan," sambungnya.
Untuk diketahui, kandungan Pasal 126 dalam kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM) berbunyi "Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun". (Aag)
Load more