Jakarat - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sangsi kepada sejumlah pihak terkait tragedi yang terjadi di Stadiun Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, saat pertandingan sepak bola antara Arema Malang dan Persebaya.
Menurut Erwin Tobing, selaku Ketua Komite Disiplin PSSI, hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya telah memutuskan dan memberikan sangsi kepada Abdul Haris, selaku ketua pelaksana pertandingan Arema Malang vs Persebaya, berupa larangan untuk tidak kembali menjabat atau menjadi ketua pelaksana pertandingan sepak bola seumur hidup.
"Ketua pelaksana tak boleh berada di lingkungan sepak bola seumur hidup," Ungkapnya.
Tak hanya ketua pelaksana yang dijatuhi sangsi, lanjutnya, Sutrisno selaku security official atau koordinator keamanan juga dijatuhi sangsi tak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Menurut Erwin Tobing, keduanya terbukti melakukan kelalaian sehingga terjadinya korban jiwa, terutama tak terbukanya pintu saat pertandingan usai.
Sangsi juga dijatuhkan kepada Club Arema Malang, selaku badan pelaksana pertandingan saat Arema Malang melawan Persebaya, pada Sabtu (1/10/2022).
Keputusan sangsi yang dijatuhkan kepada club Arema Malang berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan PSSI terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Club Arema Malang dijatuhkan Sangsi dengan membayar denda sebesar Rp250 Juta," Ungkap Ketua Disiplin PSSI. (mii)
Load more