Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo, merupakan bukti keseriusan Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
“Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Kecepatan membuat keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Oleh karenanya itu di sini menunjukkan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri itu jadi kewenangan presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Presiden memutuskan mengeluarkan keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu, dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.
“Jadi dasarnya itu, dan Presiden hanya menindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut dia, Presiden begitu serius dalam kasus ini, bahkan sebelum meneken beliau sudah mendorong, bahkan empat kali bicara supaya kasus itu segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi.
Sugeng berharap ketegasan dan keseriusan Presiden tidak banya pada Ferdy Sambo, tetapi juga pada perwira Polri lain yang dinilai melanggar kode etik, yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri, termasuk pihak-pihak yang diketahui menerima suap dari Ferdy Sambo.
“Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di propam, itu ditunjukkan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo,” katanya pula.
Sugeng menyatakan, langkah cepat Presiden ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.
“Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo,” ujarnya lagi.
Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan tidak terhormat kepada dirinya. Namun, Sugeng yakin betul gugatan tersebut akan ditolak.
“Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN,” kata dia pula.
Selain mengapresiasi langkah cepat Presiden dalam menandatangani keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diketuai oleh Komjen Pol Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden, yakni terbuka penanganannya.
“Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo Cs berakhir sudah P21," katanya menegaskan.(ant/chm)
Load more