News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wagub DKI Jakarta Imbau Pembangunan Permukiman di Pulau G Harus Sesuai RDTR

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengintruksikan bahwa pembangunan di Pulau G sebagai kawasan permukiman harus merujuk Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Jumat, 30 September 2022 - 18:28 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOne

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengintruksikan bahwa pembangunan di Pulau G sebagai kawasan permukiman harus merujuk Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Ya, semua pembangunan yang ada di Jakarta tidak kecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR yang ada. Jadi pengembang di mana pun di Jakarta harus menyesuaikan dengan itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Pulau G ini merupakan salah satu pulau reklamasi yang terletak di Jakarta Utara. Hingga saat ini masih dalam tahap pembangunan.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan nantinya Pulau G akan dibangun permukiman yang diperuntukkan untuk rakyat dengan membangun sejumlah infrastruktur.

"Nanti peruntukan pembangunannya seperti yang sudah sering disampaikan nantikan tentu di situ akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersil, ada perkantoran, memerhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," tuturnya.

Riza kembali menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dan eksklusifitas dalam konsep permukiman di Pulau G. Nantinya permukiman ini bersifat terbuka bagi siapa pun.

"Seperti yang kami sampaikan semua wilayah DKI Jakarta itu tak ada yang ekslusif ya, semua harus dapat. Terbuka bagi siapa aja, dan juga ya artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan, tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto klarifikasi terkait pemberitaan adanya pengarahan Pulau G sebagai kawasan permukiman.

Heru menyatakan bahwa status Pulau G saat ini masih berada di zona ambang, atau zona yang belum diputuskan secara definitif sehingga belum dapat diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pulau G itu masih zona ambang, ini memang ada di dalam ketentuan, prinsipnya itu di rencana detail. Namun manakala sudah ada garis atau kebijakannya baru bisa kita tuangkan sebenarnya,” jelas Heru saat dihubungi media, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengarahan Pulau G sebagai kawasan permukiman perlu dilakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu dan ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum ditetapkan hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT