Wagub DKI Jakarta Imbau Pembangunan Permukiman di Pulau G Harus Sesuai RDTR
- Abdul Gani Siregar/tvOne
“Manakala belum ada, maka belum bisa. Lalu melalui metode apa? Pengkajian. Ini nanti akan dituangkan ke Perda RTRW sebagai arahan,” tuturnya.
Kembali menegaskan bahwa kondisi Pulau G sendiri belum memiliki wujud sehingga tidak belum bisa dikatakan sebagai kawasan permukiman, hanya sebatas pengarahan.
“Ini yang sebenarnya bagi kamu agak kesulitan sehingga kita nggak akan bisa menetapkan zonanya itu secara detil pada saat ini. Artinya peluangnya aja belum ada begitu. Ini sebetulnya banyak yang belum berwujud,” ujarnya.
Heru mengatakan apabila pengarahan Pulau G ini telah memiliki wujud, pihaknya pasti akan menetapkan sesuai arahan. Pembentukan RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. (agr)
Load more