Ini Strategi Khusus Kamaruddin Simanjuntak dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
- tim tvOnenews/Bagas
Menurutnya, proses P-21 tahap dua berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan dari penyidik Polri.
"Kemudian setelah P-21 tahap dua atau P-22, maka paling lambat dua minggu akan dibacakan surat dakwaan di PN Jaksel," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya berharap pimpinan PN Jaksel dapat menunjuk majelis sidang dengan baik.
Sebab, dia mengaku kasus tersebut memerlukan pihak-pihak titipan Tuhan yang harus dijaga.
"Kita berdoa supaya Tuhan membantu Ketua PN Jaksel untuk menunjuk majelis dengan cara membuat penetapan supaya nanti hakimnya, misalnya 35 atau 7 adalah hakim-hakim yang betul-betul wakil Tuhan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang Ferdy Sambo CS harus Digelar Terbuka
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal terus memperjuangkan persidangan para terangka harus terbuka.
Adapun Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Berkas perkara Ferdy Sambo cs tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan pun direncanakan dalam waktu dekat.
Kamaruddin lantas memastikan pihaknya bakal memperjuangkan persidangan secara terbuka, tidak tertutup.
"Saya mau sidang nanti terbuka untuk semua pihak, masyarakat juga harus dapat kebenaran dari kasus ini," ujar Kamaruddin di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, persidangan secara terbuka ialah amanat langsung dari Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, dia mengimbau majelis hakim bisa mengabulkan permintaannya untuk sidang digelar secara terbuka.
"Itu perintah Pak Presiden, loh. Orang nomor satu di Indonesia. Jadi, kami minta sidang terbuka secara terang benderang," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan sidang tersebut bakal menentukan kebenaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Load more