Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap proses penahanan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hurabarat, Putri Candrawathi.
Adapun istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan karena alasan kemanusiaan.
Komjen Agus mengatakan pihaknya masih menyelesaikan beberapa tahap guna melalukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Sabar, ya, tunggu keputusan penyidik," kata Komjen Agus sesuai dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Komjem Agus menjelaskan proses tersebut bakal ditangani penyidik Bareskrim Polri. Namun, dia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait proses tersebut.
Sebelumnya, koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan Putri Candrawathi belum siap ditahan karena masalah kesehatan.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Menurut Arman, Putri Candrawarthi belum siap ditahan meski statusnya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Load more