Jakarta - Koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan pesan kliennya kepada beberapa pihak yang dirugikan akibat kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga lainnya, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Menurut Arman, Ferdy Sambo mengaku akan mengikuti semua proses hukum terkait kasus tersebut.
"Pak Ferdy dan Bu Putri menyampaikan kepada kami bahwa mereka akan menyampaikan semua fakta di persidangan," ujar Arman Hanis di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan tim kuasa hukum juga berharap perkara tersebut dapat dilaksanakan dalam proses hukum yamg objektif dan berkeadilan bagi semua pihak.
Menurut dia, berkeadilan itu bukan hanya untuk para tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, melainkan semua pihak yang dirugikan.
"Berkeadilan juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," jelasnya.
Arman mengaku pihaknya memandang proses hukum berkadilan itu dapat terwujud di persidangan.
"Proses hukum yang adil itu tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan bukti-bukti faktual dan objektif," tambahnya.
Selain itu, Arman mengimbau masyarakat agar tetap objektif dan faktual dalam mengikuti proses hukum kasus tersebut.
Dia mengatakan peran jurnalis juga diharapkan mampu mengawal kasus itu dengan informasi yang sesuai fakta agar tidak menimbulkan hoaks.
"Itu sebagai tanggung jawab kita kepada masyarakat untuk menyebarluaskan informasi yang benar dan menghindari potensi bias informasi yang spekulatif," imbuhnya.(lpk/chm)
Load more