Usut Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
- tim tvonenews
Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri mengusut kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Kresna Sekuritas.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidikan kasus itu berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/171/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 dan LP/B/1168/VII/2021/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Juli 2021.
"Dalam perkara itu (penyidik) menetapkan tiga tersangka," ujar Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Setelah laporan itu diselidiki dan disidik, PT Kresna Sekuritas diduga melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU sejak 2014 hingga 2020 di beberapa wilayah.
Brigjen Ramadhan menjelaskan modus para tersangka dalam perusahaan itu ialah melakukan transksi semu dan menawarkan produk investasi tanpa izin.
"Mereka menjanjikan keuntungan sembilan persen hingga 12 persen per tahun," jelasnya.
"Atas peristiwa tersebut sejumlah 9 korban yang terdiri dari 7 perorangan dan 2 perusahaan mengalami kerugian mencapai 337,4 miliar rupiah," tambahnya.
Selain itu, Brigjen Ramadhan mengatakan penyidik Dittipideksus telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (27/9/2022) kemarin.
Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama PT Kresna Sekuritas berinisial OJ, Dirut PT Pusaka Utama Persada berinisial MS dan Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari berinisial EH.
Menurut Ramadhan, tersangka OJ berperan memerintahkan guna melakukan transaksi jual-beli saham kepada para korban.
“(MS dan EH) berperan menandatangani perjanjian investasi JBS dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas," imbuhnya.(lpk/ito)
Load more