Jakarta - Ipda Arsyad Daiva Gunawan Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkena sanksi demosi tiga tahun karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Kombes Nurul menuturkan anak dari Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan itu juga harus meminta maaf secara lisan di depan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan polri serta pihak yang dirugikan.
Nurul juga menambahkan bahwa Ipda Arsyad wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Adapun Ipda Arsyad melanggar Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 10 ayat (1) huruf D dan Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, atas perbuatannya Ipda Arsyad juga dijatuhi sanksi etika. Perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Diketahui KKEP telah selesai menggelar sidang terduga pelanggar terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Etik
Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah jalani sidang etik buntut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diduga turut menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Load more