Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah usai menggelar sidang terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dihukim mutasi bersifat demosi selama tiga tahun karena terbukti melanggar etik.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan atas putusan tersebut, Ipda Arsyad Daiva Gunawan tidak mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan tidak banding," ungkap Kombes Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Ferdy Sambo
Selanjutnya, dia mengatakan pelanggar juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Ipda ADG tidak profesional dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Adapun Ipda Arsyad melanggar Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 10 ayat (1) huruf D dan Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, perbuatan Ipda Arsyad dijatuhi sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan ssbagai perbuatan tercela.
AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Etik
Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menjalani sidang etik buntut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diduga turut merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut digelar KKEP, hari ini.
Load more